PPh Marketplace 0,5% Ditunda hingga 1 November 2026: Apa yang Perlu Dipahami Seller Multi-Channel?
Pemerintah menunda waktu pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026. Bagi seller yang berjualan di lebih dari satu marketplace, toko online sendiri, dan kanal offline, masa penundaan ini sebaiknya digunakan untuk memahami omzet, status pajak, serta pencatatan setiap channel.
PPh yang dipungut marketplace dapat menjadi kredit pajak atau bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
DJP menjelaskan peredaran bruto mencakup seluruh toko online dan toko offline milik Wajib Pajak.
Seller perlu tahu omzet, biaya, dan transaksi dari setiap channel walaupun batas omzet dilihat pada level Wajib Pajak.
Bagaimana Status Terbaru PPh Marketplace 0,5%?
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik. Regulasi tersebut secara hukum berlaku sejak 14 Juli 2025.[2]
Dalam tahap implementasi, DJP sempat menunjuk empat marketplace untuk menjalankan pemungutan. Namun pada 5 Agustus 2026, DJP mengumumkan penundaan waktu pemberlakuan sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut dijadwalkan mulai pada 1 November 2026.[1]
PMK 37 Tahun 2025 diundangkan dan mulai berlaku.
DJP mengumumkan implementasi melalui penunjukan Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut.[3]
DJP mengumumkan penundaan sampai 31 Oktober 2026. Keputusan penunjukan yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan penunjukan akan dilakukan kembali.[1]
Jadwal mulai pemungutan terbaru berdasarkan pengumuman DJP per 5 Agustus 2026.
Apa Itu PPh Marketplace 0,5%?
Secara sederhana, PPh marketplace 0,5% adalah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang ditunjuk atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut.
Tarifnya adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. DJP menegaskan bahwa mekanisme ini bukan jenis pajak baru. PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.[3]
Siapa yang Terdampak oleh Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace?
PMK 37 Tahun 2025 menyasar pedagang dalam negeri yang menerima penghasilan melalui mekanisme perdagangan elektronik pada platform yang ditunjuk sebagai pemungut. Pedagang dalam negeri dapat berupa orang pribadi maupun badan sesuai kriteria regulasi.[4]
Dalam praktiknya, seller perlu memperhatikan beberapa hal:
- Status Wajib Pajak: orang pribadi atau badan.
- Total peredaran bruto usaha dalam satu tahun pajak.
- Jenis penghasilan dan rezim pajak yang berlaku.
- Apakah transaksi terjadi melalui marketplace yang ditunjuk.
- Apakah transaksi termasuk kategori yang dikecualikan.
- Apakah seller memiliki surat pernyataan atau Surat Keterangan Bebas yang dipersyaratkan.
Karena situasi setiap usaha bisa berbeda, seller badan, orang pribadi, perseroan perorangan, koperasi, maupun bentuk usaha lain sebaiknya tidak menyamaratakan perlakuan pajaknya.
Bagaimana Aturan Omzet Rp500 Juta untuk Seller Orang Pribadi?
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap menjadi bagian penting. DJP menjelaskan bahwa WP orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.[3]
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa omzet usaha sampai Rp500 juta pertama bagi Wajib Pajak orang pribadi tetap tidak dikenai PPh. Peredaran bruto dihitung secara kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak.[5]
Rp500 juta bukan dihitung per toko
Ini bagian yang sangat penting bagi seller multi-channel. Dalam FAQ resminya, DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto mencakup seluruh toko online dan toko offline. Jadi, membuka beberapa toko atau memakai banyak marketplace tidak membuat setiap toko memiliki batas Rp500 juta sendiri.[6]
Satu seller, empat channel
Misalnya seorang seller orang pribadi memiliki omzet setahun:
- Marketplace A: Rp180 juta
- Marketplace B: Rp150 juta
- Toko online sendiri: Rp120 juta
- Penjualan offline: Rp100 juta
Total peredaran bruto usahanya adalah Rp550 juta. Untuk melihat batas fasilitas, yang diperhatikan adalah total peredaran bruto Wajib Pajak, bukan masing-masing channel secara terpisah.
Apa yang Perlu Dipahami Seller Multi-Channel?
Seller multi-channel adalah bisnis yang menjual produk melalui lebih dari satu kanal: misalnya marketplace, toko online sendiri, social commerce, WhatsApp, dan toko fisik.
Dari sisi bisnis, channel tersebut memang terpisah. Namun dari sisi penghitungan omzet tertentu, DJP menegaskan bahwa total peredaran bruto dapat dilihat secara keseluruhan pada level Wajib Pajak.[6]
| Yang Perlu Dilihat | Per Channel | Secara Keseluruhan |
|---|---|---|
| Omzet penjualan | Mengukur performa marketplace atau toko. | Melihat total peredaran bruto Wajib Pajak. |
| Biaya platform | Berbeda pada setiap marketplace/channel. | Memahami struktur biaya bisnis. |
| Margin produk | Dapat berbeda karena promo dan biaya channel. | Dikonsolidasikan untuk melihat profitabilitas. |
| PPh yang dipungut | Direkonsiliasi dari dokumen transaksi marketplace. | Dicatat untuk pelaporan dan perhitungan pajak sesuai status WP. |
| Data pelanggan | Akses berbeda pada setiap platform. | Membantu memahami perjalanan pelanggan lintas channel. |
Inilah alasan pencatatan multi-channel semakin penting. Seller sebaiknya dapat menjawab: berapa omzet tiap marketplace, toko online sendiri, dan offline—lalu dapat menggabungkannya ketika dibutuhkan.
Marketplace Mana yang Sebelumnya Ditunjuk sebagai Pemungut?
Pada 1 Juli 2026, DJP mengumumkan empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk melakukan pemungutan, yaitu:
- PT Global Digital Niaga Tbk — Blibli
- PT Shopee International Indonesia — Shopee
- PT Tokopedia — Tokopedia
- PT Ecart Webportal Indonesia — Lazada
Namun, setelah pengumuman penundaan 5 Agustus 2026, DJP menyatakan keputusan penunjukan yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan penunjukan kembali akan dilakukan menjelang pemberlakuan berikutnya.[1]
Bagaimana Contoh Perhitungan PPh Marketplace 0,5%?
Sebagai ilustrasi mekanisme—bukan perhitungan pajak personal—misalkan transaksi yang menjadi objek pemungutan memiliki peredaran bruto Rp2.000.000 di marketplace.
Omzet transaksi Rp2.000.000
PPh Pasal 22 = 0,5% × Rp2.000.000 = Rp10.000.
Contoh resmi DJP menggunakan ilustrasi serupa untuk menunjukkan bahwa marketplace memungut PPh pada transaksi yang memenuhi ketentuan. Perlakuan akhir sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final bergantung pada kondisi dan rezim pajak seller.[4]
Karena ada perbedaan status Wajib Pajak, fasilitas, serta jenis penghasilan, jangan memakai angka 0,5% ini sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan total pajak bisnis Anda.
Apakah Semua Transaksi Marketplace Dipungut PPh 0,5%?
Tidak. Ketentuan PMK 37 Tahun 2025 memiliki sejumlah pengecualian. DJP antara lain menyebut:[4]
- WP orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu oleh WP orang pribadi sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
- Penjualan oleh pedagang yang menyampaikan informasi Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Transaksi tertentu terkait emas, perhiasan, dan batu permata sebagaimana diatur.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli tertentu.
Daftar di atas merupakan ringkasan edukatif. Untuk keputusan kepatuhan, periksa teks PMK dan penjelasan DJP terbaru.
Apakah Punya Toko Online Sendiri Berarti Bebas Pajak?
Tidak. Ini salah satu miskonsepsi yang perlu dihindari.
PPh Pasal 22 marketplace adalah mekanisme pemungutan melalui marketplace yang ditunjuk. Memiliki toko online sendiri tidak menghapus kewajiban perpajakan atas penghasilan usaha. DJP juga menjelaskan bahwa untuk penghitungan peredaran bruto tertentu, omzet dapat mencakup seluruh toko online maupun toko offline.[6]
Karena itu, alasan membangun toko online sendiri sebaiknya bukan “menghindari pajak”, melainkan alasan bisnis:
- Memiliki channel penjualan tambahan.
- Mengurangi ketergantungan pada satu platform.
- Mengatur pengalaman pelanggan dengan lebih leluasa.
- Membangun identitas brand sendiri.
- Mengukur traffic dan konversi secara lebih langsung.
- Membandingkan biaya dan margin antar-channel.
Apa yang Sebaiknya Disiapkan Seller Sebelum 1 November 2026?
Petakan semua channel penjualan
Buat daftar marketplace, toko online, social commerce, WhatsApp, toko fisik, reseller, dan kanal lain yang menghasilkan omzet.
Rekonsiliasi omzet per channel
Pastikan total transaksi tidak hanya tersedia di dashboard masing-masing platform. Buat rekap yang dapat digabungkan.
Periksa status Wajib Pajak
Ketahui apakah usaha berstatus orang pribadi, perseroan perorangan, koperasi, PT, CV, atau bentuk lain karena perlakuannya dapat berbeda.
Periksa batas omzet dan fasilitas
WP orang pribadi perlu memahami fasilitas omzet Rp500 juta serta mekanisme surat pernyataan yang dipersyaratkan.
Simpan dokumen transaksi dan bukti pemungutan
Bangun kebiasaan mengunduh atau menyimpan invoice, laporan settlement, dan dokumen pajak dari setiap channel.
Pantau pengumuman DJP terbaru
Karena penunjukan marketplace akan dilakukan kembali, periksa informasi resmi menjelang 1 November 2026.
Konsultasikan kasus yang kompleks
Bila bisnis memiliki banyak entitas, penghasilan final dan non-final, atau transaksi khusus, konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP.
Apa Pelajaran Bisnis untuk Seller Multi-Channel?
Isu PPh marketplace bukan hanya soal tarif. Bagi seller, tren ini memperlihatkan bahwa bisnis digital membutuhkan pencatatan channel yang lebih disiplin.
1. Omzet besar belum tentu berarti channel paling sehat
Dua channel dapat menghasilkan omzet yang sama tetapi memiliki biaya platform, diskon, subsidi, biaya iklan, retur, dan margin yang berbeda. Seller perlu melihat net revenue dan margin, bukan omzet saja.
2. Data channel harus dapat dikonsolidasikan
Ketika bisnis menjual di banyak tempat, dashboard yang terpisah akan menyulitkan rekonsiliasi. Buat standar pencatatan nama produk, SKU, tanggal transaksi, sumber, diskon, biaya, dan nilai bersih.
3. Marketplace dan toko online punya fungsi berbeda
Marketplace unggul dalam jangkauan, kepercayaan platform, serta traffic yang sudah terbentuk. Toko online sendiri memberi bisnis kendali lebih besar atas tampilan, katalog, pengalaman pelanggan, dan data traffic. Keduanya dapat berjalan bersamaan.
4. Diversifikasi bukan berarti memecah kewajiban pajak
Menambah channel adalah strategi distribusi. Untuk batas omzet tertentu, DJP tetap melihat peredaran bruto secara agregat pada level Wajib Pajak. Jadi, diversifikasi sebaiknya dilakukan untuk memperkuat bisnis, bukan untuk memecah omzet secara artifisial.
Checklist Seller Multi-Channel
- Daftar semua marketplace dan toko sudah dibuat.
- Omzet tiap channel direkap bulanan.
- Total omzet seluruh usaha dapat dikonsolidasikan.
- Status Wajib Pajak usaha sudah jelas.
- Fasilitas omzet Rp500 juta dipahami bila relevan.
- Surat pernyataan dipersiapkan bila memenuhi syarat.
- Invoice dan dokumen settlement disimpan.
- Biaya platform dicatat terpisah dari omzet.
- Retur dan pembatalan ikut direkonsiliasi.
- SKU konsisten di banyak channel.
- Toko online sendiri ikut dicatat sebagai channel.
- Penjualan offline tidak dilupakan dalam rekap omzet.
- Pengumuman DJP menjelang November dipantau.
- Kasus khusus dikonsultasikan ke pihak kompeten.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PPh marketplace 0,5% sudah berlaku pada Agustus 2026?
Per 12 Agustus 2026, pemberlakuannya ditunda sampai 31 Oktober 2026. Berdasarkan pengumuman DJP tanggal 5 Agustus 2026, pemungutan dijadwalkan mulai pada 1 November 2026.
Apakah penundaan berarti PMK 37 Tahun 2025 dibatalkan?
Tidak. DJP menyatakan penundaan hanya mengubah waktu pemberlakuan dan tidak mengubah substansi kebijakan.
Apakah PPh marketplace 0,5% merupakan pajak baru?
DJP menyatakan mekanisme ini bukan jenis pajak baru. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
Apakah omzet Rp500 juta dihitung per marketplace?
Tidak. DJP menjelaskan peredaran bruto untuk Wajib Pajak orang pribadi mencakup keseluruhan toko online dan toko offline, bukan batas terpisah untuk setiap toko.
Apakah seller dengan omzet di bawah Rp500 juta otomatis tidak dipungut?
Untuk WP orang pribadi, fasilitas tersebut terkait dengan pemenuhan persyaratan termasuk penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan. Seller perlu mengikuti petunjuk terbaru DJP dan marketplace saat implementasi kembali dilakukan.
Apakah punya toko online sendiri menghilangkan kewajiban pajak?
Tidak. Toko online sendiri adalah channel penjualan, bukan mekanisme pembebasan pajak. Kewajiban tetap mengikuti status Wajib Pajak, jenis penghasilan, omzet, dan peraturan yang berlaku.
Apakah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli pasti menjadi pemungut pada November?
Keempatnya sebelumnya telah ditunjuk. Namun setelah penundaan, DJP menyatakan keputusan penunjukan tersebut akan dibatalkan dan penunjukan kembali akan dilakukan. Karena itu, cek daftar terbaru menjelang 1 November 2026.
Apa yang paling penting dilakukan seller sekarang?
Gunakan masa penundaan untuk merapikan pencatatan omzet seluruh channel, memahami status pajak usaha, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan memantau pengumuman DJP terbaru.
Kesimpulan
PPh marketplace 0,5% belum berlaku pada Agustus 2026 karena DJP menunda pemberlakuannya sampai 31 Oktober 2026. Jadwal terbaru menetapkan pemungutan mulai 1 November 2026. Namun substansi kebijakan tetap ada, sehingga seller sebaiknya tidak menunggu hingga hari terakhir untuk memahami mekanismenya.[1]
Bagi seller multi-channel, pelajaran terpentingnya adalah pencatatan. Omzet marketplace, toko online sendiri, dan toko offline perlu dapat dilihat secara terpisah untuk mengukur performa bisnis, tetapi juga harus dapat dikonsolidasikan ketika menghitung total peredaran bruto.
Marketplace dan toko online tidak perlu diposisikan sebagai pilihan yang saling meniadakan. Bisnis dapat menggunakan marketplace untuk jangkauan sekaligus memiliki toko online sendiri untuk membangun brand, mengelola katalog, dan menciptakan jalur pembelian yang lebih terkontrol.
Sumber Resmi
- Direktorat Jenderal Pajak — Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace, 5 Agustus 2026.
- JDIH Kementerian Keuangan — PMK Nomor 37 Tahun 2025.
- Direktorat Jenderal Pajak — Pemerintah Implementasi PMK 37/2025 Melalui Penunjukan Empat Marketplace Sebagai Pemungut PPh, 1 Juli 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak — Jual Barang Lewat Marketplace, Kena Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak — PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi, 3 Juni 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak — FAQ Pemungutan PPh oleh Marketplace.
